JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET – Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hal tersebut karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers, dan keberlanjutan media online serta dikhawatirkan bahwa RUU Penyiaran tersebut, akan membatasi kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Cristianto mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.
“Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi. Selain itu juga kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan, dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999,” tegas Dwi dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).
Dwi memaparkan, IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah. Menurutnya, hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.
“Salah satu kekhawatiran terbesar IWO, adalah independensi media yang berpotensi terancam jika RUU Penyiaran diterapkan,” katanya.
Pihaknya juga mengkhawatirkan, aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online. Kemudian juga mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen.
Dwi menjelaskan lanjut, agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya.
“Semangat regulasi penyiaran tersebut, juga harus memastikan bahwa semua media. Termasuk media online, dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun,” paparnya.
Ikatan Wartawan Online (IWO) juga mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU Penyiaran) yang melarang penayangan laporan investigasi. Karena hal itu dinilai akan mengancam kebebasan pers.