BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Kendati sudah ada  Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021, tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang, namun hal itu tak menjadi jaminan. 

Sebagai contoh, keberadaan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kampung Malimping RT 08 RW 04, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu masih bebas beroperasi.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kecamatan Cariu telah tiga kali melayangkan surat teguran untuk menghentikan kegiatan. Kemudian juga sampai dilakukan penyegelan sebelum memiliki perizinan yang lengkap, namun tidak digubris pemilik usaha galian.

Direktur Wahana lingkungan (Walhi), Wahyudin yang lebih kerap di sapa Iwang , turut prihatin dan mulai menyikapi serius perihal ini. Menurutnya, maraknya Galian C Di Bogor Timur telah mengakibatkan perubahan, tentang alam serta kerusakan lingkungan yang sangat masif. 

“Salah satu contoh saja, misal perusahaan yang sudah di surati oleh pemangku wilayah, seperti camat dan Dinas ESDM Provinsi. Tapi, perusahaan tersebut tidak pernah mentaati sangsi tegurannya. Maka Pemkab Bogor sudah wajib untuk bersikap tegas terhadap pelaku usaha tambang yang melanggar,” tegas wahyudin, Sabtu (1/5/2024).

Wahyudin pun menjelaskan, pihak Pemeritah Kabupaten Bogor bilamana mengeluarkan Izin Usaha Tambang (IUP), harus sesuai dan melengkapi dengan kajian Amdalnya. Lebih jauh dari itu, harus sesuai dengan aturan yang ada salah satunya Dokument kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Bogor