BOGOR | REPUBLIKNEWS – Proses penyortiran surat suara pemilu merupakan langkah krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia, khususnya menjelang pemilihan umum 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.
Di Kota Bogor, Jawa Barat, misalnya, proses penyortiran surat suara telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu setelah penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 15 Februari 2024. Petugas pemilu dengan teliti mengumpulkan dan menyortir surat suara untuk memastikan keakuratan dan kelayakan setiap suara yang masuk.
Ketua KPU Kota Bogor, Siti Rahayu, menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap surat suara yang sah akan dihitung dan direkap dengan benar untuk menjaga keabsahannya.
Tahap awal penyortiran surat suara melibatkan pengiriman surat suara yang telah disortir ke gudang logistik tingkat kecamatan untuk proses selanjutnya. Di sana, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan pleno untuk merangkum hasil pemungutan suara dari berbagai TPS di wilayah tersebut.
Namun, beberapa daerah menghadapi tantangan dalam menyelesaikan proses penyortiran dengan cepat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk jumlah pemilih yang lebih besar dari perkiraan dan kendala logistik dan teknis lainnya.
Meskipun demikian, peran masyarakat juga sangat penting dalam memastikan kelancaran proses pemilu dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemungutan suara.
