JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET-Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Serang adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Diketahui, Insiden ini melibatkan sedikitnya sembilan jurnalis dari berbagai media yang mengalami luka-luka akibat serangan yang diduga dilakukan dengan senjata tajam.
“Saya menekankan bahwa tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai fisik para wartawan, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh hukum,” jelas Dwi, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya, melanggar UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2); yang menjamin kebebasan pers. Tindakan penganiayaan ini juga melanggar Pasal 8, yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, terutama Polda Banten dan Polres Serang, untuk mengusut tuntas kasus ini dengan transparan,” tegas Dwi Christianto.
Atas nama IWO, Dwi Christianto meminta agar semua pelaku, termasuk oknum anggota Brimob, oknum keamanan perusahaan, dan anggota ormas yang terlibat, diproses secara hukum.
