BOGOR | REPUBLIKNEWS – H. Achmad Fathoni, seorang anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung para petani di wilayah timur Kabupaten Bogor. Salah satu upayanya adalah dengan memperjuangkan pembangunan jalan usaha tani, yang baru-baru ini telah direalisasikan di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

“Hari ini, saya bersama tim dari Distanhorbun mengunjungi jalan usaha tani yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur.” Kemudian juga didampingi kepala desa dan jajarannya,” ungkap Achmad Fathoni. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa jalan usaha tani yang dia perjuangkan melalui pokir aspirasi dewan sudah mulai memberikan manfaat bagi para petani setempat.

Jalan usaha tani ini diajukan oleh Fathoni melalui pokir aspirasi dewan kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bogor. “Alhamdulillah sekarang terealisasi meski baru tahap awal pengerasan jalan,” ujarnya dengan rasa syukur.

Sebagai seorang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan membantu para petani, khususnya di wilayah timur Kabupaten Bogor. “Hari ini, saya bersama tim Distanhorbun meninjau jalan usaha tani yang berada di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, untuk melihat perkembangan proyek tersebut.”

Fathoni berharap, dengan adanya pembangunan akses jalan usaha tani, para petani di wilayah timur Kabupaten Bogor dapat meningkatkan efisiensi dan kelancaran usaha mereka. “Semoga bantuan pembangunan akses jalan usaha tani ini, dapat membantu para petani di Bogor Timur dalam melancarkan mata pencahariannya,” tutupnya.

Pembangunan jalan usaha tani ini merupakan bagian dari program yang lebih besar untuk mendukung sektor pertanian di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyadari pentingnya infrastruktur yang memadai untuk mendukung pertanian, mengingat banyaknya petani yang bergantung pada akses jalan yang baik untuk mengangkut hasil panen mereka ke pasar.