BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET –Polres Bogor Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 64 kasus peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang daftar G. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam Kurun Waktu 3 bulan terakhir, dan merupakan suatu pencapaian gemilang di awal tahun 2024 ini, Selasa (26/3/2024).
Dari 64 kasus tersebut, 30 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.
“Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika, merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ujar Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra., dalam keterangan persnya.
Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini, tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait Bea Cukai Kabupaten Bogor.
Dari 64 kasus yang berhasil diungkap, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka.
“Tersangkanya terdiri dari 82 laki-laki dan 2 perempuan. Selain itu, berhasil pula disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis : Sabu 215,43 gram kemudian Ganja sebanyak 21,95 kg, lalu Tembakau Sintetis 253,09 gram, Sendian Farmasi 19.801 butir, serta 202 butir Psikotropika dan di amankan juga 1 pucuk senjata api rakitan,” katanya.
