BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET –Polres Bogor Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 64 kasus peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang daftar G. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam Kurun Waktu 3 bulan terakhir, dan merupakan suatu pencapaian gemilang di awal tahun 2024 ini, Selasa (26/3/2024).
Dari 64 kasus tersebut, 30 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.
“Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika, merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ujar Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra., dalam keterangan persnya.
Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini, tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait Bea Cukai Kabupaten Bogor.
Dari 64 kasus yang berhasil diungkap, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka.
“Tersangkanya terdiri dari 82 laki-laki dan 2 perempuan. Selain itu, berhasil pula disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis : Sabu 215,43 gram kemudian Ganja sebanyak 21,95 kg, lalu Tembakau Sintetis 253,09 gram, Sendian Farmasi 19.801 butir, serta 202 butir Psikotropika dan di amankan juga 1 pucuk senjata api rakitan,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa kasus menonjol diantaranya perkara peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat barang dengan bukti sebanyak 1.582,8 gram dengan 2 orang tersangka berinisial (BK) dan (TP) yang terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 wib di Kp. Puspanegara Rt.001/003 Desa Puspanegara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
“Lalu Kasus perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dan undang-undang darurat terkait senjata api rakitan dengan 2 orang tersangka berinisial (ID) dan (ES) yang terjadi pada hari selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jl.Merak 2 Blok Ar No.10 Rt.005/013 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Kemudian kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram yang mana tersangka berinisial (MR), (MA) dan (MAD) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB Di Jalan Malang Nengah Kel/ Kecamatan Ciseeng KabupatenBogor.