BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Kasus gas oplosan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Gas Elpiji bersubsidi yang berlokasi di Kampung Cibolang Desa Banjarwangi Kecamatan Ciawi Kabupatem Bogor, berhasil terungkap jajaran Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar, Rabu 10 Januari 2024, sekitar pukul 12.40 WIB.

Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, menerangkan bahwa lelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kilo gram, kemudian gas yang berada di dalam tabung 3 kilo gram tersebut, disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kilo gram, 12 kilo gram dan 50 kilo gram,.

“Pelaku melakukan aksinya menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil rabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi. Aksi tersebut dilancarkan disebuah gudang dekat dengan rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Cibolang Desa Banjarwangi Kecamatan Ciawi,” katanya.

Saat ini, pelaku berinisial N.S diamankan di tempat usaha ilegalnya tersebut pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, pukul 12.40 WIB, pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas 3 kilo gram yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas LPG 3 kilo gram yang baru.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini Penyidik sedang melengkapi barang bukti, serta melengkapi berkas perkara,” jelasnya. 

Terhadap Pelaku, Pres Bogor sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja.