BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET–Puluhuan PT Busana Prima Global (BPG) yang berlokasi di Jalan Mercedes Benz No.223A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dikakabarkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Agustus 2025 lalu.
Ironisnya, dari data yang dihimpun sebanyak 45 orang karyawan yang telah mengabdi hingga 25 tahun masa kerja tersebut, mengaku hanya menerima pesangon sebesar 12 bulan gaji, itu pun baru dijanjikan akan dibayarkan pada Oktober 2025 mendatang.
Keputusan ini menjadi sorotan karena diduga menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan membayar pesangon berdasarkan masa kerja secara bertingkat, ditambah uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).
Aktivis sosial Bogor Raya, Johner Simanjuntak turut merespon persoalna ini. Ia pun menyayangkan sikap pasif serikat pekerja dan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.
“Miris, anggotanya dizalimi oleh perusahaan, serikat pekerja gak bisa berbuat banyak. Protes ke perusahaan saja tidak berani, apalagi perlawanan hukum,” ujar Johner, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut, Johner juga mengecam Disnaker Kabupaten Bogor yang dinilai gagal memberi perlindungan dan pendampingan hukum kepada para karyawan korban PHK.
