JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET-Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baru dilaksanakan pada sekitar September-Oktober setiap tahunnya

Kemudian penekenan kontrak proyek daerah yang baru dimulai sekitar April tahun berikutnya, menjadi sebab banyak dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan. Karena itu, pencairan anggaran baru dapat dilakukan pada kuartal IV tiap tahun anggaran.

“Yang pertama, mereka perencanaannya, pembuatan APBD-nya, ini biasanya dilakukan sekitar bulan September-Oktober. Ya, di tahun sebelumnya,” kata Astera, dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Kemudian dari situ, kata Astera, mereka baru mulai berkontrak itu bahkan kalau saya lihat modusnya dari tahun ke tahun, kontrak itu biasanya baru dimulai sekitar bulan April. Itu baru kontrak. Kemudian, direalisasikan biasanya mulai cepat di 3 bulan terakhir.

“Dengan siklus ini, uang-uang yang sudah dibayarkan pemerintah pusat pada daerah terakumulasi di sisa tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya. 

Namun, lanjut astera, belum habis anggaran tersebut, sudah masuk lagi anggaran pemerintah untuk program-program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah.

“Nah, ini berkumpul lah di BPD-BPD (Bank Pembangunan Daerah) itu. Nah, ini yang menimbulkan saldonya jadi tinggi, yang tadi katanya Rp223 triliun,” lanjut Prima, sapaan Primanto.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana Pemda yang mengendap di bank per Agustus 2025 tercatat sebanyak Rp233,11 triliun. 

Angka itu terus mengalami kenaikan sejak Agustus 2021 yang sebesar Rp 178,95 triliun; 2022 senilai Rp203,42 triliun; 2023 sebesar Rp201,3 triliun; dan 2024 sebesar Rp192,57 triliun.