
JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET – Ada pepatah lama: “Jika sudah jatuh, jangan menimpa orang lain dengan bangkai kebohongan.” Namun, pepatah itu tampaknya tak berlaku bagi Teuku Yudhistira.
Setelah resmi dipecat dari Ikatan Wartawan Online (IWO), bukannya introspeksi diri, ia justru “bersilat” membabi buta mencari cara untuk tetap menempelkan diri pada nama besar IWO.
Yudhistira malah menyalahgunakan atribut organisasi, mendirikan wadah tandingan, hingga nekat mengklaim logo dan menggugat IWO ke Pengadilan Negeri Medan. Ironi yang memalukan, sekaligus ancaman serius bagi marwah organisasi profesi wartawan online di Indonesia.
IWO sendiri adalah organisasi profesi wartawan berbasis media online yang berdiri pada 8 Agustus 2012 di Jakarta. Didirikan oleh 22 wartawan dari berbagai media online, IWO tumbuh sebagai wadah kolektif yang menjunjung profesionalisme, independensi, dan integritas pers.
Legalitas IWO ditegaskan melalui Akta Pendirian Nomor 22 pada 12 Juni 2017, dan kini kepengurusan periode 2023–2028 dipimpin oleh Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si.
