BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bogor terkait kasung sengketa lahan di Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, belum membuahkan hasil. 

Pasalnya, absennya pihak pengembang (PT) membuat rapat harus ditunda dan rencananya akan dilanjutkan esok hari.

Rapat yang digelar Rabu (10/9/2025) siang di Gedung DPRD Kabupaten Bogor tersebut, berlangsung tertutup dan hanya dihadiri perwakilan dinas serta unsur pemerintah daerah.

Sejumlah pejabat hadir sesuai undangan resmi, mulai dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Kemudian Kepala Satpol PP, Disperdagin, Camat Ciampea, hingga Kepala Desa Cibadak. Namun, pihak pengembang PT Surya Pelita Pratama yang dinantikan justru tidak menghadiri agenda penting tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, mengonfirmasi bahwa absennya pengembang membuat rapat harus ditunda. “Pihak PT-nya tidak hadir, jadi dilanjutkan esok,” ucap Irvan usai rapat, Rabu (10/9/2025).