BEKASI I REPUBLIKNEWS.NET-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Kota Bekasi Jawa Barat, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kota Bekasi, Senin (7/7/2025).
Aksi ini merupakan peringatan kedua bagi Penegak Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap telah gagal dalam melakukan penindakan terhadap persoalan penyakit masyarakat (Pekat) seperti tempat panti pijat (Spa) di Kota Bekasi.
Dalam orasinya, mereka meneriakkan Kasatpol PP Kota Bekasi yang dinilai hanya omon-omon (Ngomong Doang) dalam menindak tegas tempat Pijat/Spa dan Tempat Hiburan Malam (THM). Padahal, sebelumnya dari steatment Kasatpol PP menyatakan, “kalau buktinya jelas, detik ini juga kita tutup”.
Koordinator aksi, Muhamad Imron mengatakan bahwa aksi unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kota Bekasi ini lantaran pihak aparat Penegak Perda tersebut yang telah acuh terhadap laporan dari aduan masyarakat.
“Mereka memang tidak ada kesadaran dalam menindak lanjuti laporan. Seharusnya Satpol-PP tahu Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2013 Bab III pasal 2, yang menjelaskan tentang Kedudukan Satpol PP Kota Bekasi, yaitu sebagai Penegak Perda,” tegas Imron.
Menurut Imron, saat ini Satpol PP Kota Bekasi dituntut untuk segera turun dan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) serta PantinPijat/Spa yang disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2020.
