JAKARTA I REPUBLIKNEWS – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta lembaga pendidikan pesantren harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu usai dirinya menyikapi infrastruktur bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang belum lama ambruk hingga memakan korban.
“Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan jangan sampai mengesampingkan aspek teknis keselamatan,” kata Dini kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Dini menyebutkan, bahwa perizinan lembaga pendidikan pesantren harus disertai syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” sambungnya.
“Pembangunan pesantren perlu diawasi secara struktural. Saya menekankan semua pihak bertanggung jawab untuk memastikan bangunan pondok pesantren layak dan aman,” tegasnya.
“Selain itu, kita tidak boleh lagi membiarkan pesantren dibangun tanpa pengawasan struktural. Pondok bukan sekadar tempat menuntut ilmu, tapi rumah kedua para santri,” tutupnya.
Sebelumnya, korban yang bisa dikeluarkan dari reruntuhan bangunan Ponpes Al Khoziny terus bertambah. Berdasarkan data sementara, total ada 116 korban yang telah terevakuasi, 13 di antaranya meninggal dunia.
