BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Merespon terjadinya bencana hidrologi yang terjadi belakangan ini, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Daerah Aliran Sungai (DAS).
Diketahui, Satgas PKH telah melaksanakan beberapa operasi penertiban puncak, Sentul, dan Taman kawasan hutan, terhitung dari tanggal 9 hingga 17 Maret 2025 di kawasan Puncak, Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Operasi Penertiban Tambang dalam Kawasan Hutan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan mulai dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025).
“Operasi dimulai di tikum (titik kumpul) awal Hotel Duta Berlian, lalu ke tikum kedua, Leuwisadeng Resort dan tikum ketiga, Bantarkaret dimana lokasi PT Antam berada,” ucap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya.
Giat ini, kata Dwi, dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga petang. Permasalahan tutupan lahan di wilayah hulu DAS jadi penyebab utama terjadinya bencana hidrologi disamping faktor cuaca ekstrim.
“Dalam operasi tersebut, 37 properti (villa, resort, camping ground) ditertibkan. Sebagai kelanjutan operasi tersebut, pada hari ini (18/03/2025) Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan penertiban usaha yang berada di dalam kawasan hutan TNGHS,” jelasnya.
