JATENG | REPUBLIKNEWS.NET-Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengajak para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal itu ungkapkan saat menghadiri peringatan satu dasawarsa UU Desa dan tasyakuran UU No.3 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU No.6 Tahun 2014, bertempat di Convention Hall Grand Dian Hotel, Kecamayan Bumiayu, Brebes, Sabtu (6/7/2024).
“Kades harus berikan yanh terbaik untuk masyarakat. Kita juga harus memperkuat basis Desa sebagai alat pembangunan Nasional,” ungkapnya.
Kapolda Jateng juga mengingatkan pentingnya peran Kepala Desa, dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah mereka.
“Jangan ada permasalahan sosial sekecil apapun di desa. Pemerintah desa harus ikut serta mengawasi segala permasalahan yang ada di desa,” tegasnya.
Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menyoroti pentingnya penguatan basis desa, sebagai bagian dari pembangunan nasional yang otonom.
“Nafas Undang-undang No.3 Tahun 2024 adalah untuk memperkuat basis desa sebagai alat pembangunan Nasional secara otonom “ ungkapnya
“ Pengalaman hidup mengilhami bahwa pembangunan itu dimulai dari Desa baru ke Kota, Kita harus memperkuat basis Desa sebagai alat pembangunan Nasional,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya menekankan bahwa Kepala Desa memiliki peran sebagai pelayan masyarakat, dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa, diharapkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.