BANDUNG I POTRETDAERAH— Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana bagi seluruh 27 kabupaten dan kota di wilayahnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, gelombang tinggi, hingga abrasi yang diprediksi meningkat hingga awal tahun depan.
Penetapan status siaga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
“Menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor di Provinsi Jawa Barat tahun 2025–2026,” demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada November 2025.
Gubernur Dedi meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk segera menyiapkan langkah-langkah konkret, mulai dari kesiapan anggaran, personel, hingga logistik.
“Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan status siaga darurat bencana bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
