
JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET— Fenomena penggunaan joki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin marak di berbagai daerah di Indonesia, terutama di segmen rumah subsidi. Modus ini banyak dilakukan oleh calon pembeli yang kesulitan memenuhi persyaratan perbankan akibat penghasilan rendah atau skor kredit buruk.
Bagi sebagian masyarakat, menggunakan jasa joki KPR dianggap solusi cepat untuk lolos verifikasi bank. Namun di balik kemudahan semu itu, tersembunyi risiko besar: jeratan hukum, kerugian finansial, hingga tekanan sosial yang berkepanjangan.
“Banyak konsumen terjebak karena tergiur janji manis joki. Padahal, tindakan ini bisa berujung pidana,” ujar Januardi Manurung, pemerhati Kebijakan Publik Perumahan Rakyat, ketika dimintai tanggapan, Kamis (16/10/2025).
Januardi Manurung Nilai Joki KPR: Solusi Instan yang Menyesatkan
Joki KPR merupakan pihak ketiga yang menawarkan jasa memperlancar pengajuan kredit rumah dengan meminjam identitas orang lain atau memanipulasi data. Tujuannya agar calon debitur lolos verifikasi bank dan dapat menikmati fasilitas rumah subsidi.
