JAKARTA I REPUBLIKNEWS– Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) dengan tegas menolak dan mengecam laporan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Kepala Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Suto H. Rontini, terhadap media online Papuanewsonline.com.
“Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, ini dinilai merupakan bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucap Sekjen PP IWO Telly Nathalia, Kamis (25/9/2025).
Telly menjelaskan, kasus ini bermula dari pemberitaan Papuanewsonline.com pada 18 Juli 2025 yang mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif (tipu-tipu) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 272.658.275 di lingkungan Distrik Jita.
“Pemberitaan ini bersifat faktual dan bertujuan untuk transparansi publik, bukan pencemaran nama baik. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, pelapor justru menggunakan jalur pidana untuk membalas, yang kami nilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan ancaman terhadap pilar demokrasi,” tegas Telly.
Menurut Telly, sebagai organisasi yang mewadahi wartawan online di seluruh Indonesia, IWO melihat kasus ini sebagai pola berulang kriminalisasi jurnalisme, terutama di daerah seperti Papua, di mana isu transparansi anggaran sering menjadi sorotan.
Selain itu, IWO siap berkoordinasi dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan hukum bagi Papuanewsonline.com.
“Kami juga mengultimatum pihak-pihak yang terlibat, agar menghormati prinsip demokrasi dan tidak lagi menggunakan aparat untuk mengintimidasi media. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga bersama demi kemajuan bangsa,” tutupnya.
Tuntutan IWO
1. Polres Mimika dan Polda Papua Tengah untuk segera menghentikan penyidikan atas laporan ini, karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kritik.