JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Pemerintah resmi membuka akses pinjaman modal usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juli 2025 mendatang.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Ia menegaskan bahwa fasilitas pinjaman ini dirancang untuk membantu pengembangan usaha koperasi di tingkat desa secara terukur dan berkelanjutan.

Zulkifli menjelaskan, koperasi desa kini memiliki kesempatan besar untuk mengakses modal usaha melalui skema kredit dari perbankan Himbara. Dengan demikian, diharapkan geliat ekonomi desa dapat terus meningkat.

Menurutnya, pinjaman ini bukan bersifat hibah, melainkan kredit yang harus dikelola secara profesional oleh koperasi dan wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan.

Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan badan usaha berbasis desa yang bertujuan mengelola kebutuhan pokok masyarakat, seperti penyediaan sembako, LPG, pupuk, serta berbagai layanan penunjang ekonomi lainnya.

Hingga kini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 80.000 unit. Dari keseluruhan jumlah itu, tercatat kurang lebih 65.000 koperasi di seluruh Indonesia telah mengantongi status badan hukum yang sah secara resmi.