JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Pemerintah resmi membuka akses pinjaman modal usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juli 2025 mendatang.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Ia menegaskan bahwa fasilitas pinjaman ini dirancang untuk membantu pengembangan usaha koperasi di tingkat desa secara terukur dan berkelanjutan.
Zulkifli menjelaskan, koperasi desa kini memiliki kesempatan besar untuk mengakses modal usaha melalui skema kredit dari perbankan Himbara. Dengan demikian, diharapkan geliat ekonomi desa dapat terus meningkat.
Menurutnya, pinjaman ini bukan bersifat hibah, melainkan kredit yang harus dikelola secara profesional oleh koperasi dan wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan.
Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan badan usaha berbasis desa yang bertujuan mengelola kebutuhan pokok masyarakat, seperti penyediaan sembako, LPG, pupuk, serta berbagai layanan penunjang ekonomi lainnya.
Hingga kini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 80.000 unit. Dari keseluruhan jumlah itu, tercatat kurang lebih 65.000 koperasi di seluruh Indonesia telah mengantongi status badan hukum yang sah secara resmi.
Badan hukum ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan pinjaman ke bank-bank Himbara. Koperasi yang telah berbadan hukum akan lebih mudah diverifikasi dan dipercaya oleh perbankan.
Pinjaman modal usaha ini diharapkan dapat memperkuat peran koperasi desa sebagai pilar perekonomian lokal. Dengan tambahan modal, koperasi dapat mengembangkan usaha seperti agen sembako, pangkalan gas, hingga layanan logistik.
Selain itu, koperasi juga dapat memanfaatkan pinjaman untuk membuka gerai pupuk, gudang penyimpanan, apotek, serta layanan kesehatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa.