BANTEN I REPUBLIKNEWS.NET-Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten, kembali menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada tanggal 7 Mei-16 Mei 2024 lalu. 

Operasi tersebut berhasil menangkap 5 (lima) orang buronan/DPO di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

“Operasi bersama KLHK dan Polda Banten ini, merupakan operasi lanjutan yang dilakukan pada tahun 2023, dan saat ini berhasil menangkap  tersangka SUNENDI Als NENDI bin KARNADI,” ucap Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu, Rabu (12/6/2204). 

Adapun Kelima buronan yang berhasil ditangkap, diantaranya AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Kelimanya merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

“Para DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar, dengan menggunakan senjata api rakitan,” jelasnya.

Selanjutnya, kelima DPO tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.