JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET -Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Dwi Christianto, menyikapi perkembangan wartawan di era digital dengan pendekatan proaktif melalui advokasi kebebasan pers, peningkatan profesionalisme, dan penguatan organisasi. 

Kebebasan pers di era digital ditandai oleh akses informasi yang lebih cepat dan luas melalui platform online, tetapi juga menghadapi sejumlah tantangan. Munculnya citizen journalism memperluas sumber informasi, meskipun sering kali tidak terikat kode etik jurnalistik.

“Pers menghadapi tantangan berupa Kriminalisasi dan intimidasi. Wartawan menghadapi risiko kriminalisasi melalui regulasi seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, yang dapat digunakan untuk membungkam kritik,” ujar  Dwi Christianto, Sabtu, 3 Mei 2025.

“Meski saat ini, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan bahwa UU ITE tidak boleh diterapkan atau digunakan oleh institusi atau badan negara, terhadap pers,” tambahnya.

Selain itu, Dwi mencermati maraknya media abal-abal dan hoaks. Pasalnya, tak dapat dipungkiri Kebebasan pers memunculkan media tidak terverifikasi yang menyebarkan propaganda atau informasi tidak akurat, merusak kredibilitas jurnalisme.

“Tekanan platform digital menjadikan media sosial dan algoritma platform seperti, X, Google atau Facebook mengubah cara berita dikonsumsi, sering kali mengutamakan sensasi ketimbang kualitas,” ujar Dei.