BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui kepolisian Polda Jabar dan Polresta Bogor Kota didatangi warga yang mengaku ahli waris. Mereka menduga adanya penyerobotan tanah milik warga di Jalan Kol. Achmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Faruq Makarim didampingi Muhammad Ubaidillah Afaruk, dan Rahman Permana usai menghadiri sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor di lokasi tanah seluar 3.911 meter persegi pada Senin, 20 Mei 2024.

Menurut Faruq Makarim, bahwa Kliennya sebagai penggugat terhadap DJKN atas objek tanah, yang telah dibeli secara legal dan memenuhi prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Tetapi, berjalannya waktu pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Bogor Kota mengklaim sepihak hak kepemilikan tanah dengan memasang plang di lokasi lahan yang terletak di kawasan Tanah Baru – Kecamatan Bogor Utara.

“Termasuk orang yang bernama Pak Nizar juga di usir keluar dari sini. Ya namanya kami rakyat kecil, nggak mungkin kita secara fisik melawan otoritas daripada polisi,” ucap Faruq Makarim.

“Untuk itu, kita yang sadar hukum melakukan langkah hukum dengan menggugat termasuk DJKN dan lima tergugat lainnya hingga Kapolresta Bogor Kota,” ucapnya.