CIREBON I REPUBLIKNEWS.NET- Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalur provinsi, termasuk di wilayah Kota Cirebon kembali diberikan surat teguran. 

Teguran kedua ini diberikan Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR).Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon. 

Dalam surat yang diterbitkan pada 24 September 2025 itu, para pedagang diminta segera membongkar lapak secara mandiri paling lambat tujuh hari setelah surat diterbitkan.

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, DBMPR Jawa Barat menegaskan akan melakukan penertiban sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Benar kami telah menerima tembusan surat tersebut. Isi surat jelas meminta agar para pedagang segera membongkar lapak mereka secara mandiri,” kata Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, Kamis (2/01/2025).

Meski demikian, hingga tenggat tujuh hari yang jatuh pada 1 Oktober 2025, Edi mengaku belum ada instruksi lanjutan dari Pemprov Jawa Barat.

Jika nantinya ada langkah penertiban, kata Edi, Satpol PP Kota Cirebon hanya akan berperan mendukung karena kewenangan jalur tersebut berada di tangan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

“Sepertinya nanti kami hanya back up saja. Kalau penertiban dilakukan, tentu akan dipimpin oleh Satpol PP Provinsi. Kita tinggal koordinasi,” jelasnya.