JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET– Kasus hilangnya dana Rp 5 miliar dalam rekening bersama di Bank Mandiri kembali mencuat setelah gugatan terhadap Iwan Sumule dan Bank Mandiri didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/PDt.g/2025/PN Jkt.Pst.  

Arny Ternatani Syahrul, mantan calon anggota DPRD Papua Barat 2014 dan sekretaris DPD Gerindra Papua Barat, mengalami kerugian besar setelah dana kampanye yang disimpan dalam rekening bersama dengan Iwan Sumule tiba-tiba hilang tanpa sepengetahuannya.  

“Dana tersebut berasal dari bantuan Ketua Umum Partai Gerindra dan disetorkan ke rekening bersama di Bank Mandiri. Namun, dalam dua transaksi besar, dana itu ditarik tanpa ada verifikasi atau konfirmasi dari pihak bank:  – Rp 2,6 miliar pada 23 April 2014, Rp 2,399 miliar pada 28 April 2014,” ucap Arny ditemui di Bogor, Sabtu (22/3/2025).

Arny mengaku, tidak pernah diberitahu oleh pihak bank mengenai transaksi ini. Ketika pihak keluarga meminta klarifikasi, customer service yang bertugas justru memberikan jawaban yang tidak memuaskan.  

Kasusdana Rp 5 miliar ini semakin menarik perhatian karena Iwan Sumule saat ini menduduki jabatan sebagai Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2024.  

Bank Mandiri dan Dugaan Kelalaian Perbankan