
BOGOR I REPUBLIKNEWS— Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga lingkungan, Bea Cukai Tasikmalaya menggandeng PT Solusi Bangun Indonesia Tbk melalui divisi pengelolaan limbahnya, Nathabumi, untuk memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah milik perusahaan di Narogong, Bogor, yang dikenal sebagai salah satu fasilitas terbesar dan tercanggih di Asia Tenggara.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), hasil sitaan dari berbagai operasi penindakan Bea Cukai. Proses pemusnahan ini menjadi bukti nyata transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan negara, sekaligus memastikan tidak ada celah bagi barang ilegal untuk kembali beredar di masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga ingin memastikan barang sitaan ditangani hingga tuntas. Terima kasih Solusi Bangun Indonesia dan Nathabumi yang telah mendukung langkah ini dengan menyediakan fasilitas dan teknologi pemusnahan yang aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Yudi Hendrawan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya.
Kolaborasi ini bukan yang pertama. Sejak 2007, Nathabumi telah menjadi mitra strategis bagi berbagai perusahaan nasional dan multinasional dalam pengelolaan limbah industri, baik B3 maupun non-B3. Tak hanya itu, Nathabumi juga bekerja sama dengan 19 pemerintah daerah untuk mengolah sampah kota menjadi bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen—sebuah langkah konkret menuju ekonomi sirkular.
