BOGOR I REPUBLIKNEWS — Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menyuarakan keresahan masyarakat Muslim di wilayah Gunung Putri terkait pembangunan gereja di kawasan PT. IPI, RT03/RW09, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam siaran pers bernomor 07/BP2UI/Press Release/XII/2025, BP2UI menegaskan bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan warga sekitar dan menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.

BP2UI merinci kronologi panjang yang menunjukkan ketidaksesuaian prosedur pembangunan:

– Kesepakatan awal tahun 2002* antara pengurus gereja dan masyarakat Muslim menyatakan bahwa pembangunan harus dihentikan karena IMB tidak sah dan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap umat Islam.

– Surat peringatan dari Kecamatan Gunung Putri tahun 2004* menegaskan agar pembangunan tidak dilanjutkan tanpa izin resmi, demi mencegah konflik SARA.

– Pembangunan tetap berlanjut tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar, meski telah ada pertemuan pada 10 Oktober 2025 di Kantor Desa Tlajung Udik yang dihadiri oleh tokoh lintas instansi, termasuk Romo Eko selaku Ketua Gereja.

– Dalam pertemuan tersebut, IMB yang ditunjukkan oleh panitia pembangunan gereja tercatat untuk Desa Gunung Putri*, padahal lokasi fisik berada di Desa Tlajung Udik. Kesepakatan pun dibuat untuk menghentikan pembangunan sementara hingga administrasi diperbaiki

– Namun, kesepakatan dilanggar, dan pembangunan tetap dilanjutkan. Hal ini mendorong pengurus lingkungan bersama 405 warga menandatangani surat kepada Bupati Bogor dan Kepala Tata Ruang Kabupaten Bogor pada 30 Oktober 2025, meminta penghentian dan pembongkaran bangunan ilegal tersebut.