
BOGOR I REPUBLIKNEWS — Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menyuarakan keresahan masyarakat Muslim di wilayah Gunung Putri terkait pembangunan gereja di kawasan PT. IPI, RT03/RW09, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam siaran pers bernomor 07/BP2UI/Press Release/XII/2025, BP2UI menegaskan bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan warga sekitar dan menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.
BP2UI merinci kronologi panjang yang menunjukkan ketidaksesuaian prosedur pembangunan:
– Kesepakatan awal tahun 2002* antara pengurus gereja dan masyarakat Muslim menyatakan bahwa pembangunan harus dihentikan karena IMB tidak sah dan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap umat Islam.
– Surat peringatan dari Kecamatan Gunung Putri tahun 2004* menegaskan agar pembangunan tidak dilanjutkan tanpa izin resmi, demi mencegah konflik SARA.
