BOGOR I REPUBLIKNEWS — Praktik premanisme berkedok jasa penagih utang atau yang dikenal sebagai Mata Elang (Matel) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum secara terang-terangan.
Insiden terbaru menimpa Cepi, warga Citeureup, yang menjadi korban perampasan kendaraan bermotor oleh sejumlah debt collector saat hendak menjemput istrinya di Rumah Sakit Anisa Kranggan, Selasa (23/9/2025) siang.
Kejadian bermula ketika korban sedang melintas di wilayah Desa Nutug, Citeureup. Tiba-tiba ia dipepet dan dipaksa berhenti oleh beberapa orang tak dikenal yang mengaku dari pihak leasing.
Mereka menjanjikan akan membawa korban ke kantor leasing, namun justru mengarahkan ke sebuah warung kopi di kawasan Ciriung. Di lokasi itu, motor Honda PCX putih bernopol F 2638 FEW milik sepupunya dirampas secara paksa beserta kunci dan STNK-nya.
“Saya dijanjikan ke kantor Adira Cibinong, tapi malah dibawa ke warung kopi, lalu motor dibawa kabur. Mereka sempat mengintimidasi dan minta STNK. Saya dikasih BSTK bodong,” ujar Cepi.
“HP saya juga sempat dirampas, jadi tidak sempat memfoto atau merekam. Mereka pakai masker dan helm, tidak bisa dikenali”, katanya
