BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Baznas Kota Bogor resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah sebesar Rp 45.000 per jiwa. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah yang berlangsung di Kantor Baznas Kota Bogor pada Rabu, 5 Februari 2025.
Wakil Ketua I Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014. Keputusan tersebut mempertimbangkan harga beras medium yang berlaku di Kota Bogor.
Menurut Subhan, zakat fitrah dihitung berdasarkan kebutuhan beras sebesar 2,5 kg per jiwa. Dengan harga beras medium Rp 13.000 per kg, nilai zakat fitrah ditetapkan Rp 45.000 agar sesuai dengan standar konsumsi masyarakat.
Baznas Kota Bogor memutuskan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang untuk memudahkan masyarakat. Keputusan ini menyesuaikan dengan kebiasaan warga yang lebih sering membayar zakat dalam bentuk tunai dibandingkan beras.
Namun, bagi warga yang mengonsumsi beras premium, diperbolehkan membayar zakat sesuai harga beras yang biasa mereka konsumsi. Dengan demikian, nilai zakat bisa lebih besar sesuai dengan jenis beras yang digunakan sehari-hari.
Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan. Fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per jiwa per hari, sesuai dengan perhitungan biaya makan harian fakir miskin di Kota Bogor.
