KOTA BEKASI I REPUBLIKNEWS.NET— Dinas Kesehatan Kota Bekasi Jawa Barat, tercatat menganggarkan dana Rp.680,4 juta untuk membayar jasa verifikator independen sepanjang tahun 2025.

Anggaran itu tertuang dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan kode RUP: 40286707.

Namun, yang menjadi soal, tak ada keterangan lebih rinci mengenai pekerjaan apa yang akan diverifikasi, siapa yang akan melakukannya, atau bagaimana hasilnya akan diukur.

Kegiatan itu hanya tercantum sebagai “Belanja Jasa Tenaga Ahli (Verifikator Independen)” — tanpa uraian tugas, indikator keberhasilan, atau kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan.

“Ini anggaran negara, harus jelas penggunaannya. Jangan hanya tulis ‘verifikator independen’ lalu selesai,” ujar Ya Marlin Hulu, pengamat kebijakan anggaran di Kota Bekasi, saat dihubungi Sabtu (6/7/2025).

Menurut dokumen yang tersedia di SIRUP, kegiatan ini akan berjalan selama 12 bulan penuh dengan skema swakelola oleh Dinkes Kota Bekasi.