JAKARTA I RAKYATBERSUARA-Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Delpedro Marhaen dkk dalam kasus penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025 merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi.
“Jaksa mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik ialah tindak pidana. Tuntutan ini juga membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil,” ujar Usman, Jumat (27/2/2026).
Amnesty menilai tuntutan dua tahun penjara dengan jerat pasal penghasutan melanggar hak asasi manusia. "Aktivitas para terdakwa mendirikan posko aduan, mendampingi pelajar korban penangkapan, hingga berekspresi di media sosial merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan tindak kriminal," jelasnya.
Usman menambahkan, pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara adalah bentuk malicious prosecution karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dakwaan berlapis dari UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak menunjukkan upaya sistematis untuk membungkam suara damai.
Amnesty menegaskan bahwa proses hukum sejak awal cacat prosedur: penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan tersangka tanpa pemanggilan saksi.
Narasi pemerintah yang menyebut aksi massa Agustus sebagai hasil hasutan aktivis dinilai sesat, karena demonstrasi lahir dari kemarahan rakyat atas kebijakan yang tidak pro-rakyat.
"Majelis hakim harus berani menolak tuntutan ini. Hakim bukanlah alat eksekutif, melainkan benteng terakhir keadilan. Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka praktik otoriter akan lahir kembali,” tegas Usman.
Amnesty menyerukan agar DPR dan pemerintah segera menghentikan praktik kriminalisasi kritik serta merevisi aturan-aturan yang bertentangan dengan prinsip HAM, demi menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.